Selasa, 28 Desember 2010

Bawa Mercon dan Kembang Api Diproses Hukum

Rabu, 29 Desember 2010 - 08:48 wib
Tri Kurniawan - Okezone

JAKARTA - Polisi akan mengenakan sanksi hukum jika ada suporter yang kedapetan membawa mercon dan kembang api.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Baharudin Jafar mengatakan jika ditemukan suporter Timnas ada yang membawa mercon dan kembang api harus mempertanggung jawabkan perbuatannya melalui pemeriksaan dari kepolisian.

"Yang membawa kembang api dan mercon akan diperiksa dari mana mendapatkannya," tegasnya.

Menurutnya pembawa kembang api dan mercon bisa dikenakan saksi pidana Undang-Undang darurat 1251 ancaman hukuman sepuluh tahun.

"Harapan kita agar penonton bisa menjaga jalannya pertandingan ini menyangkut harkat martabat bangsa kita dalam menyelenggarakan event internasional," ungkapnya.

Sebelumnya, pertandingan final AFF putaran kedua antara Indonesia dengan Malaysia akan berlangsung hari ini di Stadion gelora Bung Karno. Ribuan polisi dikerahkan untuk melakukan penjagaan.

(crl)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar